Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru terkait Korban PHK OKEZONE FLASH

Okezone • Mon, 17 Feb 2025 19:00

12
Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru terkait Korban PHK  OKEZONE FLASH

Presiden Prabowo menerbitkan aturan baru terkait korban PHK. Presiden Prabowo resmi merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). amp;nbsp; Dengan aturan baru yang berlaku pada 7 Februari 2025 ini, maka ada beberapa perubahan penting. Salah satunya, penurunan iuran JKP, dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan. amp;nbsp; Aturan baru ini juga mengatur bahwa manfaat JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah selama maksimal 6 bulan. Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjamin JKP meski perusahaan dinyatakan pailit. amp;nbsp; Baca artikel: Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan

Read More...

User's comments

^