Tunjuk.id Tunjuk.id

PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut

JPNN Mon, 09 Oct 2023 20:09 73 1 menit baca
PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut
JPNN.com, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan seusai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan 5 Oktober lalu.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT