Tunjuk.id Tunjuk.id

Putusan Mahkamah Konstitusi: 'Ayah atau ibu kandung yang mengambil paksa anak bisa dijerat Pasal 330 ayat 1 KUHP' - Polisi diminta tidak ragu ambil tindakan

BBC News Thu, 26 Sep 2024 14:12 490 1 menit baca
Putusan Mahkamah Konstitusi: 'Ayah atau ibu kandung yang mengambil paksa anak bisa dijerat Pasal 330 ayat 1 KUHP' - Polisi diminta tidak ragu ambil tindakan
MK menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 330 ayat 1 KUHP terkait pengambil paksaan anak yang belum cukup umur oleh ayah atau ibu kandung dari kekuasaan hak asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Walaupun tidak dapat mencampuri masalah laporan penggugat yang ditolak kepolisian, MK menyatakan seharusnya polisi "tidak ragu" untuk mengambil tindakan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT