Tunjuk.id Tunjuk.id

Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia

JPNN Thu, 19 Oct 2023 06:20 110 1 menit baca
Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia
JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT