Putusan MK: Jangka Waktu Hak Tanah IKN 2 Siklus Inkonstitusional

JPNN • 2 hours ago

3
Putusan MK: Jangka Waktu Hak Tanah IKN 2 Siklus Inkonstitusional

JPNN.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus, bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

Read More...

User's comments

^