Tunjuk.id Tunjuk.id

Putusan MK: Jangka Waktu Hak Tanah IKN 2 Siklus Inkonstitusional

JPNN Thu, 13 Nov 2025 16:46 91 1 menit baca
Putusan MK: Jangka Waktu Hak Tanah IKN 2 Siklus Inkonstitusional
JPNN.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus, bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT