Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Digodok, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Okezone • Thu, 12 Jun 2025 07:42

66
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Digodok, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Read More...

User's comments

^