Tunjuk.id Tunjuk.id

Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei

JPNN Sat, 02 May 2026 09:10 54 1 menit baca
Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei
JPNN.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT