Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

JPNN • Tue, 30 Jul 2024 19:45

37
Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

JPNN.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan, yang salah satunya mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Read More...

User's comments

^