Tunjuk.id Tunjuk.id

Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

JPNN Tue, 30 Jul 2024 19:45 173 1 menit baca
Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran
JPNN.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan, yang salah satunya mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT