Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

JPNN • 5 hours ago

16
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

JPNN.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lenkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penambahan kewenangan penyidikan dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Read More...

User's comments

^