Tunjuk.id Tunjuk.id

RKUHAP Dinilai Membatasi Interaksi Jaksa-Penyidik, Ancam Keadilan Proses Hukum

JPNN Sat, 17 May 2025 02:51 124 1 menit baca
RKUHAP Dinilai Membatasi Interaksi Jaksa-Penyidik, Ancam Keadilan Proses Hukum
JPNN.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas DPR mendapat kritik tajam dari kalangan akademisi. Pasal 24-26 RUU KUHAP yang membatasi interaksi jaksa dan penyidik hanya satu kali dinilai berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT