Tunjuk.id Tunjuk.id

RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

Okezone Fri, 16 Jan 2026 07:26 82 1 menit baca
RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT