RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

Okezone • Fri, 16 Jan 2026 07:26

58
RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Read More...

User's comments

^