Saksi CMNP Dinilai Kuatkan Posisi MNC, Hotman Tegaskan Gugatan NCD Tak Bisa Diulang

Okezone • 1 hour ago

29
Saksi CMNP Dinilai Kuatkan Posisi MNC, Hotman Tegaskan Gugatan NCD Tak Bisa Diulang

JAKARTA - Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea saat sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). amp;nbsp; Keterangan saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank dinilai justru menguatkan posisi PT MNC Asia Holding Tbk. amp;nbsp; Saksi menyatakan gugatan baru terkait transaksi tersebut berpotensi ne bis in idem karena inti perkara diduga sama dengan perkara sebelumnya. Dalam asas hukum ne bis in idem, perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali. amp;nbsp; Transaksi NCD yang dipermasalahkan merupakan produk Bank Unibank pada 1999 untuk kepentingan CMNP dan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai pengatur transaksi. amp;nbsp; Pihak MNC menilai gugatan ini tidak memiliki dasar karena persoalan serupa sebelumnya telah diproses lewat jalur kepolisian maupun pengadilan, termasuk SP3 Bareskrim dan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan penghentian penyidikan. Sejumlah perkara terdahulu di PN Jakarta Pusat dan upaya hukum hingga kasasi juga menyatakan objek perkara tersebut telah selesai secara hukum. amp;nbsp; Dengan demikian, pelaporan ulang atas dugaan pemalsuan surat berharga dinilai tidak dapat dilakukan kembali karena masuk kategori ne bis in idem.

Read More...

User's comments

^