Tunjuk.id Tunjuk.id

Setor LHKPN, Kepala Daerah Diberi Waktu hingga 20 Mei 2025amp;nbsp;

Okezone Fri, 07 Mar 2025 13:15 86 1 menit baca
Setor LHKPN, Kepala Daerah Diberi Waktu hingga 20 Mei 2025amp;nbsp;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang dilantik untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT