Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng

JPNN • 2 hours ago

12
Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng

JPNN.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi video singkat menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilihan asal melakukannya sesuai peraturan pemilu yang berlaku.

Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan pejabat negara seperti presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

"Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11).

Read More...

User's comments

^