Tunjuk.id Tunjuk.id

Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen

JPNN Thu, 02 Jan 2025 06:27 385 1 menit baca
Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 terkait aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT