Tunjuk.id Tunjuk.id

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Tak Akan Merugikan Masyarakat

JPNN Wed, 11 Jun 2025 10:38 90 1 menit baca
Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Tak Akan Merugikan Masyarakat
JPNN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT