Tunjuk.id Tunjuk.id

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Fidusia, Konsumen FIFGROUP Cabang Bungur Divonis 8 Bulan Penjara

JPNN 12 hours ago 28 1 menit baca
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Fidusia, Konsumen FIFGROUP Cabang Bungur Divonis 8 Bulan Penjara
JPNN.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 37,5 juta kepada seorang konsumen FIFGROUP Cabang Bungur, Yopi Rara, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT