Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya

JPNN • 2 hours ago

1
Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Read More...

User's comments

^