Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

JPNN • Fri, 23 Aug 2024 00:00

68
Terpidana Korupsi Tambang Serahkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lombok Timur

JPNN.com, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menerima Rp 200 juta dari Trisman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Read More...

User's comments

^