Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut

JPNN • 2 hours ago

10
Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut

JPNN.com, JAKARTA - Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah menilai tindak pidana terhadap ideologi negara dalam KUHP Pasal 188-190 perlu diatur lebih lanjut, khususnya terkait tindak pidana terorisme.

Read More...

User's comments

^