Uang Cacahan Rp50.000amp;ndash;Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan

Okezone • Wed, 04 Feb 2026 19:41

63
Uang Cacahan Rp50.000amp;ndash;Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan

Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh

Read More...

User's comments

^