Tunjuk.id Tunjuk.id

Uang Cacahan Rp50.000amp;ndash;Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan

Okezone Wed, 04 Feb 2026 19:41 83 1 menit baca
Uang Cacahan Rp50.000amp;ndash;Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT