UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349

JPNN • Thu, 12 Dec 2024 07:50

33
UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349

JPNN.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349, naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.036.947. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Read More...

User's comments

^