Tunjuk.id Tunjuk.id

UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan

JPNN Mon, 08 Jan 2024 07:01 68 1 menit baca
UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
JPNN.com - JAYAPURA - Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) Provinsi Papua Theodora Jumelia Rumparmpam mengatakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/398/Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024, UMP Papua naik menjadi Rp 4.024.270 per bulan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT