Tunjuk.id Tunjuk.id

Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri

JPNN Tue, 09 Jun 2026 14:03 64 1 menit baca
Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri
JPNN.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT