Tunjuk.id Tunjuk.id

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya

JPNN Wed, 31 Jul 2024 15:14 94 1 menit baca
Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya
JPNN.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara pada Rabu (31/7).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT