Brigadir Rizka yang Bunuh Suami Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima

JPNN • 1 hour ago

10
Brigadir Rizka yang Bunuh Suami Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima

JPNN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiani.

Read More...

User's comments

^