Tunjuk.id Tunjuk.id

MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat & Jurnalis Kini Terlindungi

JPNN Mon, 02 Mar 2026 20:30 100 1 menit baca
MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat & Jurnalis Kini Terlindungi
JPNN.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT