Tunjuk.id Tunjuk.id

Pemain Bea Cukai Sontoloyo, Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M demi Loloskan Barang Ilegal

JPNN Fri, 06 Feb 2026 00:26 159 1 menit baca
Pemain Bea Cukai Sontoloyo, Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M demi Loloskan Barang Ilegal
JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka utama adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, bersama lima pihak lainnya dari internal DJBC dan PT Blueray.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT