Tunjuk.id Tunjuk.id

Putusan MK Berlaku Serta-merta, Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur

JPNN Sun, 16 Nov 2025 02:02 197 1 menit baca
Putusan MK Berlaku Serta-merta, Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur
JPNN.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta-merta berlaku sejak diucapkan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT