Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara

JPNN • 2 hours ago

7
Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hakim agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Read More...

User's comments

^