Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual di Bursa Efek

Okezone • Thu, 15 Jan 2026 14:40

49
Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual di Bursa Efek

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak

Read More...

User's comments

^