Tunjuk.id Tunjuk.id

Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

JPNN Wed, 08 Nov 2023 16:35 107 1 menit baca
Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
JPNN.com, JAKARTA - Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT