Tunjuk.id Tunjuk.id

Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

JPNN Fri, 10 Jul 2026 20:58 0 1 menit baca
Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara
JPNN.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT