Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

JPNN • 1 hour ago

4
Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

JPNN.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025, Dicky Yuana Rady, setelah terbukti menerima suap dari petinggi PT Paramitra Mulia Langgeng, anak usaha PT Sungai Budi Grup, dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Read More...

User's comments

^