Tunjuk.id Tunjuk.id

Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

JPNN Thu, 09 Apr 2026 16:55 75 1 menit baca
Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
JPNN.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025, Dicky Yuana Rady, setelah terbukti menerima suap dari petinggi PT Paramitra Mulia Langgeng, anak usaha PT Sungai Budi Grup, dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT