Tunjuk.id Tunjuk.id

Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta

JPNN Tue, 10 Oct 2023 23:38 89 1 menit baca
Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta
JPNN.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT