Tunjuk.id Tunjuk.id

ABK Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba

BBC News Thu, 05 Mar 2026 15:04 154 1 menit baca
ABK Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT