ABK Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba

BBC News • 1 hour ago

21
ABK Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Read More...

User's comments

^