Tunjuk.id Tunjuk.id

Kampanye pilkada di rumah ibadah, Bupati Pasaman divonis bersalah lakukan tindak pidana pemilu

BBC News Sat, 21 Dec 2024 07:41 153 1 menit baca
Kampanye pilkada di rumah ibadah, Bupati Pasaman divonis bersalah lakukan tindak pidana pemilu
Bupati Pasaman di Sumatra Barat dituduh melakukan kecurangan dalam Pilkada lalu dengan berkampanye di tempat ibadah. Dia kalah dalam kontestasi politik dan kini divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. Bagaimana kronologi pidana pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman, Sabar AS?

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT