Tunjuk.id Tunjuk.id

MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

Okezone Mon, 19 Jan 2026 17:35 120 1 menit baca
MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil yang mempersoalkan aturan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif. MK menegaskan, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan ASN dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT