MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

Okezone • 1 hour ago

3
MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil yang mempersoalkan aturan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif. MK menegaskan, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan ASN dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Read More...

User's comments

^