Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 M dan Cuci Uang Rp308 M

JPNN • Tue, 18 Nov 2025 14:33

52
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 M dan Cuci Uang Rp308 M

JPNN.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, Nurhadi, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2012-2018.

Read More...

User's comments

^