Tunjuk.id Tunjuk.id

Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar

Okezone Tue, 18 Nov 2025 13:32 105 1 menit baca
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT