Tunjuk.id Tunjuk.id

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh

JPNN Thu, 29 Feb 2024 09:04 84 1 menit baca
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
JPNN.com, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh yang terbukti membunuh pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT