Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

JPNN • Thu, 20 Jun 2024 15:17

21
Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

JPNN.com - JAKARTA - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan karena terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

Read More...

User's comments

^